A. Muntaha Afandie
Kita hidup dalam sebuah zaman yang makin menyadari pentingnya menjaga dan merawat lingkungan. Karena itu, kita semakin sadar pula bahwa merumuskan fikih lingkungan sebagai jalan keluar adalah niscaya karena selain undang-undang merawat lingkungan yang sudah diresmikan tidak efektif, masalah lingkungan juga tak lepas dari agama. Dalam khazanah fikih klasik, tema merawat lingkungan belum mendapat perhatian serius. Fuqoh? (para pakar hukum Islam; ahli fikih) hanya sibuk dengan hukum takl?fi (wajib-sunah-makruh, dll).
Seiring putaran waktu, dan bercabang-cabangnya problematika yang terus muncul seiring berulirnya waktu dan meluasnya ruang, fikih tidak hanya berkaitan dengan hukum-hukum tersebut. Ia mendapatkan tantangan baru: menjawab pelbagai problematika yang belum ada saat fikih dibentuk oleh para Imam madzhab. Apakah kita masih akan tetap bertahan dengan pandangan rigid bahwa fikih klasik tetap dan akan terus mampu menjawab pelbagai ”pertanyaan” umat kapan dan dimanapun, tanpa ada penyegaran? Bagaimana pandangan fikih klasik terhadap lingkungan? Solusi apa yang ditawarkan fikih lama? Kita tahu masalah lingkungan tidak hanya jadi problem dalam negeri tapi international.
Terhadap pertanyaan terakhir saya berkomentar singkat: tidak ada. Bahasan fikih klasik terhadap kebersihan masih sebatas mandi dan wudlu, belum menggarap tesis lingkungan secara detail. Fikih lama tidak memberikan perhatian yang serius terhadap lingkungan. Bila ”menyentuh” masalah lingkungan– sekali lagi– fikih Iama masih berkutat dalam koridor takl?fi. Ini tidak aneh karena ia dirumuskan pada zaman yang masih ’sederhana’; pada zaman yang belum bertemu dengan lingkungan yang sakit. Masalah lingkungan adalah problem kontemporer yang jadi keprihatinan bersama antara ekolog dan agamawan sekaligus. Banyak pihak yang menyatakan bahwa solusi dari masalah lingkungan yang semakin pelik tidak hanya masalah negara an sich tapi agama. Hal ini bisa kita lacak pada, misalnya, Islam; jika kita membuka lembaran Alquran, di sana akan menemukan ayat-ayat yang berisi spirit untuk menjaga lingkungan.
Disadari ataupun tidak, menjaga lingkungan sangat urgen– bahkan wajib. Menjaga dan merawat keselamatan raga (hifdz-u al nafs), harta (hifdz-u m?l), anak cucu (hifdz-u al nasl), agama (hifdz-u al d?n)—yang merupakan konsep paling sederhana dari tujuan pokok syariat Islam (maq?sid al syar?’ah)—tidak akan terwujud bila tidak bisa menjaga lingkungan. Lingkungannya sakit. Dalam kaidah fikih disebutkan, ”M? l? yatimm-u al w?jib-u ill? bih-i, fahuw-a w?jib-un.” Singkatnya, menjaga kelestarian lingkungan jadi prasyarat maq?sid al syar?’ah.
Menggali Formula Lama Kembali
Tidak bisa untuk memungkiri bahwa industrialisasi yang sudah dan terus digenjot pemerintah mengalami kemajuan dari tahun ke tahun, sekaligus membawa ekses negatif yang mengundang bencana kemanusiaan. Apalagi jika tidak diimbangi dengan perawatan lingkungan yang memadai– limbah dibuang sembarangan, misalnya. Bencana lumpur Lapindo adalah bukti paling nyata, dari sekian bencana yang ada akibat negatif industri—lebih tepatnya ekploitasi alam. Contoh lain, beberapa tahun silam, dibeberapa blok di desa penulis, para petani tidak dapat memanen sawah karena limbah (air asin bercampur aspal, pen.) Pertamina merembes ke sawah-sawah para petani. Pohon pisang pun mengering.
***
Sulit untuk memungkiri bahwa secara vertikal, Islam sudah sempurna (Al Maidah: 3). Tidak ada hukum dan aturan sekecil apapun yang terlewatkan baik aturan/ hubungan vertikal (antara Tuhan dan Makhluk; ibadah) maupun horizontal (sesama makhluk; mu’amalah) tapi tidak dalam penggaliannya. Maka, kita tak mungkin mensakralkan (taken for granted) turats-fuqoha (baca: fikih lama) karena kita juga sulit untuk mengakui kesempurnaan wahyu dalam aplikasi horizontal (yang diwakili oleh fikih)— penerapan wahyu dalam keseharian via karya fuqoh?. Yang sering dilupakan: fikih bukan emanasi dari lauh mahfudz!
***
Wahyu adalah ”formula langit” bagi bumi yang tak boleh berhenti digali untuk menemukan sistem baru sebagai solusi yang lebih arif dan cocok dengan zaman. Sebab fikih lama yang —notabene-nya ”menjembatani” antara wahyu dan manusia–sudah ratusan tahun lalu dibentuk yang tidak ada jaminan dapat seratus persen memberikan jawaban/ jalan keluar terhadap pelbagai problematika kontemporer, apalagi masa yang akan datang. Hal ini tidak aneh karena fikih dibentuk jauh dari zaman kita saat ini. Permasalahan yang ada pun belum sekompleks dewasa ini. Saat itulah kita semakin menyadari (dan yakin!) bahwa menggali ”formula langit” (khususnya) yang belum tersentuh oleh para sesepuh jadi niscaya. Wajib. Tujuannya? Jelas! Kita mencari solusi yang sesuai dengan konteks dan kekinian yang lebih arif. Selain itu, yang sering terlupakan: disiplin fikih tidak hanya sesempit pada koridor takl?fi (wajib-haram, sunah-mubah, dll) tapi ia juga merupakan panduan-etis dan peraturan-normatif sekaligus, diantaranya bagi keselamatan kosmos.
Berikut diantara jawaban fikih lama terhadap pertanyaan-pertanyaan di muka tulisan ini yang hanya berkutat dalam koridor halal-haram (taklif?) terhadap perusakan lingkungan, dan belum memberikan solusi (peraturan-normatif, pen.) tepat bila lingkungan sudah ”sekarat.”
Al R?zi dalam bukunya, Al Tafs?r Al Kab?r, terhadap pertanyaan tersebut hanya mengatakan haram tanpa—sekali lagi—memberikan solusi bila lingkungan sudah tercemar (Al Tafs?r Al Kab?r: juz 14; 139-140).
”Allah berfirman, ’Dan jangan kalian membuat kerusakan di bumi, setelah (Allah) memperbaikinya (Q.S. Al A’r?f: 56).’ Firman-Nya ’wa l? tufsid?’ (jangan membuat kerusakan) merupakan larangan membuat kerusakan apapun/ bentuk apapun di bumi. Termasuk lima macam. Sedangkan maksud ’ba’da ishl?hih?’ mengisyaratkan bahwa setelah Allah Swt memperbaiki ciptaan-Nya sesuai dengan bentuknya yang tepat bagi makhluk dan sesuai dengan kemaslahatan para mukallaf.”
Nada yang sama juga terdapat dalam Al Maw?hib Al Saniyyah: 112;
”Sabda nabi ’L?dharara wa l? dhir?ra,’ artinya: tidak berdosa melakukan perbuatan merugikan orang lain yang berada dalam kekuasaannya, baik hak milik maupun manfaat secara umum. Siapapun tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang merugikan sesama muslim.”
Tidak berbeda jauh dengan dua pendapat di atas, Taby?n Al Haq?iq IV/ 197: ”Kalau seseorang ingin membangun dapur api di rumahnya untuk membuat roti sebagaimana yang terdapat di toko-toko atau penggilingan untuk menggiling tepung, atau penumbuk untuk bintu, maka tidak diperbolehkan karena jelas mengganggu tetangga dan tidak tidak dapat dihindari. Sedangkan menurut qiy?s, pembangunan tersebut boleh karena bagian dari men-tasharruf-kan harta yang ia miliki. Akan tetapi, tidak melakukanya lebih baik, demi kepentingan umum.”
Dari beberapa kutipan statemen para pakar klasik, sama sekali belum ada yang memberikan solusi. Mereka hanya memberikan hukum bagi pelaku perusakan. Karena itu, untuk dapat menemukan solusi yang ditawarkan agama terhadap problem lingkungan, kita perlu melakukakn penggalian terhadap formula lama.
Khususnya, dewasa ini, lingkungan semakin rusak. Di sinilah fiqh al bi’ah (fikih lingkungan) mendapatkan tempat yang paling tepat sebagai sebuah rumusan jalan keluar dan—jika memungkinkan—obat bagi lingkungan yang sudah sekarat.
***
Kita perlu merumuskan fiqh-u al bi’ah karena—seperti penulis singgung di atas—menjaga lingkungan harus diprioritaskan agar dapat mengejawantahkan al maq?sid al syar?’ah. Ketika air tercemar, maka bagaimana kita dapat berwudlu dan beribadah dengan khusuk (hifdz al din); ketika polusi udara sudah jadi hidangan saban hari, kita harus merelakan kesehatan tercabik-cabik (hifdz al nafs); ketika tanah memuntahkan isi perutnya dan laut menumpahkan segala yang ada, bisakah kita menjaga keselamatan anak turun kita dan harta-benda (hifdz nasl dan al m?l)—mungkin jawabannya dapat dipastikan: tak mungkin! Saat itulah, kita semakin yakin bahwa hifdz al bi’ah harus diprioritaskan dari kelima asas syariah yang lain. Dan fiqh al bi’ah adalah keniscayaan yang urgen segera diformulasikan dalam format yang paling tepat. Kita harus membuka mata bahwa al maq?sid al syar?’ah adalah sebuah spirit menjaga kemaslahatan kosmos (sekaligus agama dalam waktu bersamaan), dan mengebiri kerusakan (wa dar-u al maf?sid) sampai ke akar-akarnya (lihat: Al ‘Ubaidi, 1992: 120).
Dengan kata lain, kita perlu menggali formula lama untuk membuat konstruksi fiqh-u al bi’ah karena dengannya kita dapat memberikan solusi bagi problem lingkungan yang semakin pelik. Kita perlu merumuskan fiqh-u al bi’ah karena proyek ini belum tersentuh oleh para sesepuh bidang fikih—yang dalam sekte ahlusunnah wal jama’ah direpresentasikan oleh empat madzhab: Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi.
Kaidah Fikih sebagai Asas Merumuskan Fiqh Al Bi’ah
Fikih adalah disiplin ilmu yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sesuai lima hukum Islam (takl?fi): wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah. Oleh karena itu, syariat Islam tidak tebang pilih mengatur hukum-perbuatan semua orang mukallaf; tidak ada sedikit pun perbuatan mereka yang terlewatkan dari aturan hukum syariat. Syariat Islam adalah aturan yang lengkap. Ia mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sekaligus interaksi dengan sesama manusia. Lebih dari itu, syariat juga mengatur sistem perekonomian, politik, budaya, pendidikan, dan sosial (lihat: Al Qardh?w? : 38).
Dari sini jelas, kita tidak boleh melupakan bahwa terdapat dua dimensi dalam syariat (baca: fikih) yang Allah Swt turunkan pada Nabi Muhammad Saw: panduan-etis dan peraturan-normatif. Hal ini terekam dalam sabda-Nya, ”Setiap sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan. Semoga kalian ingat itu.”
Tuhan menurunkan syariat (baca: fikih) sebagai panduan-etis, yakni fikih membawa semangat mashl?hah dan menolak mafs?dah. Fikih juga merupakan peraturan-normatif karena ia adalah juridis (hukum) Islam: mengatur shalat, zakat, haji, zaw?j, dll. Yang pertama tidak boleh menegasikan yang kedua, begitu juga sebaliknya. Dengan perpaduan dua dimensi yang harus berjalan seimbang ini, fikih tidak berkutat dalam koridor ritual keagaan an sich. Selain itu, fikih juga mampu kembali ke fitrahnya sebagai peradaban Islam yang paling dibanggakan, insyaAllah, akan kembali terwujud.
Pendapat-pendapat yang penulis kutip di atas tentang pengharaman melakukan perusakan lingkungan hidup masih dalam lingkup tatatan peraturan-normatif: haram merusak lingkungan hidup karena ia merupakan amanat yang diemban manusia sebagai khal?fatuLllah fi al ard. Firman Allah (QS Al A’r?f: 56, ”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Dalam Islam, semangat mengkonversi lingkungan sudah dipelopori oleh nabi. Antara lain, seperti yang terekam dalam hadits berikut: ”Barang siapa yang mengkonversi tanah ’mati’, maka jadi milik(pribadi)nya, man ahy? ardhan maitatan fahiya lahü.” Contoh lain, saat melaksanakan ibadah haji, kaum muslim tidak diperkenankan mencabut rumput. Bila melanggar, dendanya (menyembelih) seekor kambing. Ini lonpatan pemikiran nabi yang sangat jauh (dalam mengkonservasi lingkungan) meninggalkan ruang dan waktu masyarakat Arab saat itu—yang masih jumud. Konservasi lingkungan juga kita temukan dalam kitab fikih. Di dalam kitab-kitab fikih kita akan menemukan bab yang secara khusus membahas konservasi tanah (ihy? al maw?t).
***
Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang memberikan sinyal pada masalah lingkungan. Misalnya, firmat Tuhan (QS Nuh: 15—20), ”Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat? Dan Allah menciptakan padanya bulan sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita? Dan Allah menumbuhkan kamu dari tanah dengan sebaik-baiknya. Kemudian, Dia mengembalikan kamu ke dalam tanah dan mengeluarkan kamu (daripadanya pada hari kiamat) dengan sebenar-benarnya. Dan Allah menjadikan bumi untukmu sebagai hamparan, supaya kamu menjalani jalan-jalan yang luas di bumi itu.” Juga ayat berikut, ”Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Ia memancarkan daripadanya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya. (semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu (QS An N?zi’?t: 30—31).”
Allah menganugerahkan berkah yang begitu besar pada manusia sebagai kh?lifah-Nya di bumi. Tugas manusia di bumi tidak hanya beribadah sebagai mana firman-Nya dalam Alquran (Al Dz?riy?t: 56) tapi tugas menjaga tatanan bumi yang sudah Allah ciptakan dengan baik. Manusia halal memanfaatkan semua isi bumi tapi haram mengekploitasinya. Sebab, selain wajib beribadah juga punya kewajiban memberi nafkah keluarga, tentu agar beribadah lebih khusuk. Karena siapa pun pasti membutuhkan makan. Manusia diperbolehkan memanfaatkan isi bumi untuk memenuhi kebutuhan keseharian: mereka perlu membiayai pendidikan anak-anaknya, makan-minum, pakaian. Kalau kita kembali ke maq?syid al syar?ah mengelola bumi bisa jadi wajib karena membiayai pendidikan termasuk salah satu unsurnya, hifdz aql. Akan tetapi, Allah melarang mengekploitasi isi bumi (QS Al A’r?f: 56).
Ironisnya, sangat disayangkan ternyata tidak sedikit mahkluk-makhluk yang Ia beri kepercayaan untuk merawat bumi ini malah mengerjakan kebalikan yang jadi kewajiban: eksploitasi alam merajalela. Akibat ulah segelintir orang yang mengeruk keuntungan itu, jutaan nyawa jadi korban. Beberapa bencana ”tour” dari satu wilayah/ kota ke wilayah/ lain yang lain adalah ulah makhluk tak bertanggung jawab.
Penggerogotan hutan oleh ”tikus-tikus hutan” yang tak ”tersentuh” aparat membuat kerusakan hutan yang sangat luas, dan memprihatinkan berbagai pihak; termasuk pihak international. MS Ka’ban, menteri kehutanan Republik Indonesia era Kabinet Indonesia Bersatu, dalam artikelnya, Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Islam, menulis: ”Dewasa ini, kondisi hutan nasional telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik dalam negeri maupun masyarakat international. Kawasan hutan negara seluas 120,35 juta hektar atau 62,6% dari luas daratan Indonesia pada saat ini telah mengalami kerusakan serius. Pada saat ini, hutan yamg mengalami degradasi fungsi telah mencapai 59,2 juta hektar. Sungguh fakta yang memprihatinkan. Kerusakan hutan ini disebabkan, antara lain, oleh pengelolaan hutan yang tidak bijaksana, pembukaan kawasan hutan dalam sekala besar untuk berbagai keperluan pembangunan, illegal loging, perambahan hutan, dan kebakaran (Millah, Vol. VI, No. 2, Februari 2007).”
Aplikasi Kaidah Jalb-u Al Mash?lih Wa Dar-u Al Maf?sid: Sebuah Upaya Merumuskan Fiqh al Bi’ah
Masalah fikih yang bercabang dan pelit hanya berasaskan lima maksim Islam klasik: (1) al umr-u bi maqasidiha, (2) al yaq?n la yuz?lu bi asy syak, (3) al masyaqqah tajlib-u al tais?r, (4) la dlarara wa la dlir?r-a, dan (5) al ‘adah muhakkamah. Kelima pilar inilah yang jadi rumus utama menelorkan semua hukum fikih. Bahkan ada sebagian ulama yang berani menegaskan bahwa semua hukum Islam hanya ditelorkan oleh satu kaidah ”Jalb-u al mash?lih wa dar-u al maf?sid.” Pernyataan ini belum final: sebagian ulama lain menyatakan semua hukum fikih ditelorkan oleh frase pertama dari kaidah terakhir. Karena, menurut mereka, ketika sudah Dar-u al maf?sid (menghilangkan kerusakan)maka secara otomatis sudah ”Jalb-u al mash?lih” (menciptakan maslahat). Ketika sudah menanamkan spirit kemaslahatan, secara tidak langsung sudah menegasikan kerusakan/ al maf?sid (Al Ahdali, 9—10).
Hal itu, karena, kata Abd As Salam, ”Semangat yang dibawa syariat semuanya adalah spirit mashlahah: (praktiknya) bisa menolak mafsadah atau membawa kebaikan (jalb al mash?lih). Maka, kalau kamu mendengar firman Allah ’Hai orang-orang yang beriman, Y? ayyuha al l?dzin? ?manü,’ perhatikan wasiat setelah kata panggilan (nida) itu. Kamu tidak akan menemukan kalimat selain kebaikan– Ia memotivasi kalian untuk mengerjakannya– atau kejelekan yang ia perintahkan agar kamu menghindarinya (Qaw?’id Al Ahk?m: I/9).”
Selain itu, setiap dalil syariat mengukuhkan kaidah ”Jalb-u al mash?lih wa dar-u al maf?sid”. Sebab, setiap perintah memiliki tujuan kalau tidak menarik maslahah pasti melarang mafsadah; baik dunia maupun akhirat, sekarang maupun nanti. Setiap himbauan melakukan kebaikan, berbuat adil, dan kearifan, sekaligus menghimbau berbuat kemaslahatan. Begitu juga sebaliknya; setiap himbauan meninggalkan keburukan, kerusakan, kedhaliman, artinya menolak keburukan itu (dar-u al maf?sid).
Penulis memilih kaidah ini karena ia bercabang jadi kaidah furu’iyyah yang jadi asas dalam melindungi lingkungan dengan dalil-dalil syar’i, tentu. Diantara cabang kaidah kuliyah (masih global) ini adalah: (1) Dar-u al maf?sid muqaddam-un ‘al? jalb-u al mash?lih; (2) al mafsadah tudra’u biqadri imk?n; (3) al daf’u ashal-u min al raf’-i, dll. Berikut contoh aplikasi kaidah ”Jalb-u al mash?lih wa dar-u al maf?sid” dalam kasus lingkungan hidup yang sudah tercemar. Penulis kemas dalam tiga solusi:
Solusi pertama: berusaha untuk mewujudkan semua jenis kemaslahatan dan menghilangkan semua kerusakan.
Dalam kasus pertama ini, kita berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan maslahah dan menghilangkan semua kerusakan. Sebab, syariah turun untuk memelihara kemaslahatan dan menghilangkan semua kerusakan. Maka, maslahah apa pun jenisnya, harus dipelihara. Dan kerusakan apapun wajib untuk dihilangkan. Akan tetapi, tuntutan memelihara dan menghilangkan maslahah dan kerusakan bersifat relatif—maksudnya, ia bisa jadi wajib, sunah, haram, makruh, sesuai dengan kadar mashlahah-mafsadah itu sendiri.
Solusi kedua: mewujudkan maslahah dan menghilangkan kerusakan semampu yang bisa dilakukan.
Kasus pertama adalah cara paling maksimal dalam upaya ”Jalb-u al mash?lih wa dar-u al maf?sid.” Dalam kasus kedua ini, kita lebih bersikap reaslistis: berupaya mewujudkan dan merawat kemaslahatan dan menghilangkan mafsadah dengan cara yang efektif-realistis. Solusi yang ditawarkan dalam kasus kedua ini sesuai dengan kaidah furu’: al mafsadah tadra’u bi qadr al imkan atau al maisur la yasquthu bi al ma’tsur. Dalam sebuah riwayat: nabi tidak pernah memilih salah satu dari dua perkara kecuali yang paling mudah selama tidak berdosa dan/ atau perkara haram. Kalau kita dituntut untuk mengatasi masalah dengan solusi yang terdapat pada status yang pertama, kemungkinan yang lebih besar sedikit sekali yang mampu menjalankannya atau bahkan tidak ada sama sekali.
Solusi ketiga: memprioritaskan menghilangkan mafsadah dari pada mewujudkan maslahah manakala keduanya dalam keadaan yang sama; tidak berat ke salah satunya.
Solusi pertama, misalnya, bisa kita contohkan dalam dar-u al mafsadah yang diakibatkan oleh eksploitasi alam. Yakni, dengan menangkap semua pelaku perusakan lingkungan dan menghukumnya dengan ganjaran yang setimpal. Dengan demikian, tidak ada lagi eksploitasi alam yang hanya menguntungkan beberapa gelintir orang dengan mengesampingkan keselamatan jutaan nyawa. Maka, wajib menghukum pelaku illegal logging seberat-beratnya.
Contoh berikutnya adalah ozon. Selain berfungsi melindungi bumi, sebaliknya, ozon juga dapat membinasakan bumi dan isinya. Dengan ozon bumi terlilndungi dari kerusakan akibat sinar ultra violet (UV). Kita membutuhkan ozon yang tidak sedikit untuk melindungi bumi yang sangat besar. Jarak ozon dengan bumi pun tidak boleh terlalu dekat, juga tidak terlalu jauh. Sebab, bila terlalu dekat, ia malah berbahaya bagi manusia. Jarak yang proporsional berkisar antara 8–50 km.
Konsentrasi ozon bisa membahayakan ketika cuaca panas dengan hembusan angin semilir. Ketika kita menghirupnya akibatnya kita bisa terkena iritasi saluran pernafasan. Apalagi bagi yang sensitif dan/ atau sudah terkena penyakit pernafasan atau asma.
Dalam kasus ini, kita tidak mungkin untuk menerapkan solusi yang pertama; menghilangkan semua mafsadah, misalnya, dengan menenepis semua ozon karena ia, seperti penulis katakana tadi, juga mempunyai fungsi yang sangat penting dalam melindungi bumi dari kejahatan sinar UV. Maka, yang memungkinkan adalah menerapkan solusi yang kedua, yaitu menghilangkan mafsadah semampunya. Diantaranya, (1) jangan menjalankan mesin dalam keadaan idle (membiarkan mesin menyala) karena selain membuang bensin, mesin yang menyala dalam keadaan idle juga sangat berbahaya: polutif dan beracun; (2) tidak mengisi BBM pada siang hari karena pada siang hari, suhu lebih tinggi sehingga mempercepat penguapan ke udara; (3) menghemat energi di mana saja. Misalnya, mematikan lampu ketika sudah tidak terpakai. Pemborosan listrik meningkatkan produksi pembangkit listrik. Dan pembangkit listrik membutuhkan BBM yang tidak sedikit.
Masih banyak kasus lagi. Karena keterbatasan halaman tidak mungkin penulis memberikan contoh yang detail.[]
Referensi:
Alquran
Abdissalam, Ja’far, dkk. 2006. Al Isl?m wa Al hif?dz ‘Al? Al B?’ah. R?bithah Al J?mi’?h Al Isl?miyyah. Amamah, Adnan Muhammad. Al Tajd?d fi Al Fikr Al Islami. Dar Ibn Al Jauzi.
Al ‘Ubadi, Hammadi. 1992. Al Syathibi wa Al Maq?shid Al Syar?’ah. Edisi-1. Baerut: Dar Qutaibah.
Al Qardawi, Yusuf. 2001. Ri’?yah Al B?’ah F? Al Syar?’ah Al Isl?miyyah. Cet. 1. Cairo: Dar Al Syurüq.
Al Razi, Fakhruddin. Al Tafs?r Al Kab?r.
Miri, H.M. Djamaluddin. 2004. Ahk?m-ul Fuqoh?: Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, Konbes Nahdlatul Ulama (1926—2004). Cet. 1. Surabaya: Khalista.
Nawawi, Muhammad. Sullam Al Tauf?q. Surabaya: Harisma.
Intisari, April 2003.
Millah, Vol. VI, No. 2, Februari 2007.