Konstitusi negara Indonesia sesuai dengan Syariat Islam, jadi bagi siapa yang menganggap perlunya negara Indonesia berasaskan Islam, berarti mereka belum memahami substansi konstitusi RI. Demikian Inti ceramah Prof Dr Mahfud MD ketua mahkamah konstitusi RI, dalam ‘’Pengajian Konstitusi’’ (7/12) di Pondok Pesantren Asy-Syafi’iyyah Kedungwungu, Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat.
Di pesantren asuhan KH Afandi Abdul Muin Syafi’i itu, Mahfud MD menjabarkan. Konstitusi negara Indonesia adalah bagian dari amaliah pancasila, sedangkan pancasila digarap dengan peran aktif para Kiyai di dalamnya, diantaranya KH Hasyim Asy’ari dan para kiyai lainnya yang benar-benar menguasai substansi syariat Islam.
Indonesia memang tidak blak-blakan menerapkan asas negara Islam, tapi mengamalkan pancasila adalah bentuk dari kewajiban bernegara, dan sesuai dengan tuntunan Islam. Tutur Pria yang juga masih aktif mengajar di perguruan tinggi itu.
Orang-orang yang menggembor-gemborkan berdirinya negara Islam atau Khilafah di Indonesia dan menganggap pancasila tidak sesuai Syariat Islam, fenomema itu adalah akibat mentahnya mereka dalam memahami substansi konstitusi Negara RI.
Sedangkan KH Salahuddin Wahid(Gus Solah) Pengasuh pesantren Tebuireng , Jombang itu, dalam orasinya banyak mengkaji perilaku pelanggaran konstitusi aspek moral para pejabat, diantara banyaknya pejabat yang nikah sirri.
Selain KH Afandi Abdul Muin Syafi’i sebagai tuan rumah beserta para dewan pengajar pesantren setempat. Hadir dalam acara tersebut sedikitnya tujuh ratus kiyai dan praktisi pendidikan dan akademis yang berasal dari Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, majalengka, kuningan, Tegal dan Brebes.
Menurut Nasrulloh Afandi, ketua panitia, semula konfirmasi kesiapan hadir dari para undangan sangat tinggi, namun terhalang hujan lebat di beberapa daerah sekitar Cirebon dan sekitarnya, semenjak pukul 06.00 Wib hingga siang, sehingga hadirin dari luar Indramayu yang hadir hanya sekitar 400 0rang (Udin)